AD dan ART TEATER JAB 2013-2014
AD dan ART TEATER JAB 2013-2014
ANGGARAN
DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
Dengan rahmat Allah Yang Maha Pengasih
dan Maha Penyayang, bahwa sesungguhnya hidup harus diisi dengan hal yang baik
dan bermanfaat. Mahasiswa sebagai salah satu komponen bangsa berusaha
melaksanakan hal baik dan bermanfaat demi mewujudkan kebenaran, keadilan
sosial, dan kesejahteraan umum dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Teater Jaringan Anak Bahasa merupakan
wadah pembinaan guna mewujudkan manusia intelektual, humanis, dan beradab.
Wadah pembinaan ini berupa organisasi kemahasiswaan yang berada di bawah
naungan Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, Teater Jaringan Anak Bahasa menyadari akan hak dan
kewajiban, posisi dan perannya dalam rangka mewujudkan darma bhakti kepada
tanah air, bangsa,
dan negara dengan cara berlatih, belajar, dan berkarya. Atas dasar tersebut
maka Teater Jaringan Anak Bahasa memilih institusi kelengkapan menurut Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
ANGGARAN
DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
TEATER
JARINGAN ANAK BAHASA
ANGGARAN
DASAR
BAB
I
NAMA,
WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Teater
Jaringan Anak Bahasa selanjutnya disingkat dengan Teater JAB adalah organisasi
teater yang berdiri di bawah naungan Himpunan Mahasiswa Program Studi
Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Ahmad Dahlan.
Pasal 2
Teater
JAB berdiri sejak 29 Juli 2001 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Teater
JAB berkedudukan di kampus Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
BAB
II
ASAS
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 4
Teater
JAB berdasarkan pada nilai-nilai Islam, falsafah Pancasila, dan Undang-undang
Dasar 1945.
Pasal 5
Fungsi
Teater JAB meliputi :
1.
Sebagai salah satu wadah aktivitas seni
dan budaya mahasiswa yang berdiri di bawah naungan HMPS PBSI.
2.
Sebagai wahana penampung aspirasi
anggota dan pemersatu gerak langkah aktivitas intra dan ekstra kampus.
3.
Sebagai pengemban visi dan misi mahasiswa.
Sebagai media penampung aspirasi anggota dan
pemersatu gerak langkah aktivitas intra dan ekstra kampus.
Pasal 6
Tujuan
Teater JAB meliputi;
1. Mewujudkan
manusia intelektual, humanis, dan beradab.
2.
Membentuk manusia yang berkualitas dan
berkepribadian yang luhur.
3.
Mewujudkan kegiatan kesenian yang
berkualitas.
4.
Mengayomi seluruh anggota.
5.
Mewujudkan rasa kekeluargaan antar
anggota.
BAB
III
SIFAT
DAN USAHA
Pasal 7
Teater
JAB bersifat Otonom dan Demokratis.
Pasal 8
Untuk
mencapai fungsi dan tujuan dalam bab II diatas, Teater JAB menjalankan segala
usaha dan tindakan yang sah selama tidak bertentangan dengan Pancasila,
Undang-undang Dasar 1945, syariah Islam, aturan yang berlaku di Teater JAB,
HMPS PBSI dan Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
BAB
IV
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 9
HMPS
PBSI berwenang terhadap Teater JAB.
Pasal 10
Teater
JAB dipimpin oleh seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara,
dan Beberapa Koor Divisi.
BAB
V
KEANGGOTAAN
DAN KEPENGURUSAN
Pasal 11
1. Anggota
Teater JAB berasal dari mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
2. Anggota
Teater JAB terdiri dari anggota aktif, anggota pasif, dan anggota kehormatan
(alumni dan sesepuh ).
Pasal 12
1.
Teater JAB dipimpin oleh seorang ketua
yang dipilih dalam Musyawarah Besar Anggota Teater JAB.
2.
Ketua dipilih dengan suara terbanyak,
disahkan oleh Ketua Dewan Prosedium, disaksikan Anggota Kehormatan, dan seluruh
anggota Teater JAB yang dilantik oleh Ketua HMPS PBSI.
3.
Pemilihan kepengurusan harian Teater JAB
diberikan hak preogratif kepada ketua terpilih paling lambat dua minggu setelah
terpilih.
BAB
VI
KEDAULATAN
Pasal 13
Kekuasaan
tertinggi Teater JAB berada pada Musyawarah Besar Anggota Teater JAB.
BAB
VII
MUSYAWARAH
DAN REFERENDUM
Pasal 14
1.
Musyawarah Besar Anggota Teater JAB
selanjutnya disebut MUBES Teater JAB.
2.
Mengenai aturan MUBES Teater JAB
selanjutnya diatur dalam tata tertib MUBES Teater JAB.
Pasal 15
1.
Apabila terjadi hal-hal tertentu yang
sifatnya mendesak dan darurat maka diadakan Musyawarah Luar Biasa.
2.
Musyawarah Luar Biasa anggota Teater JAB
selanjutnya disebut MLB Teater JAB.
3.
Mengenai aturan MLB selanjutnya diatur
dalam tata tertib MLB.
BAB
VIII
KEUANGAN
Pasal 16
Dana
kegiatan Teater JAB, berupa uang atau material dari lembaga baik internal
maupun eksternal serta usaha-usaha Teater JAB.
BAB
IX
PEMBUBARAN
Pasal 17
Teater
JAB dapat dibubarkan apabila terjadi;
1.
Pembubaran HMPS PBSI.
2.
Kekosongan kepengurusan selama lebih
dari dua periode.
3.
Ketidakrelevanan antara Teater JAB
dengan kebutuhan mahasiswa.
Pasal 18
Pembubaran
Teater JAB hanya dapat dilakukan dalam MUBES Teater JAB atau MLB Teater JAB
dengan persetujuan Ketua HMPS PBSI.
BAB
X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 19
Perubahan
Anggaran Dasar (AD) Teater JAB, dapat dilakukan dalam MUBES Teater JAB yang dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota aktif dan menghadirkan Anggota
Kehormatan sekurang-kurangnya dua orang dari dua angkatan berbeda.
BAB
XI
Anggaran
Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART)
Pasal 20
1.
AD Teater JAB ini dijabarkan lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Teater JAB.
2.
ART Teater JAB dan isinya tidak boleh
bertentangan dengan AD Teater JAB.
BAB
XII
PENUTUP
Pasal 22
AD
Teater JAB ini ditetapkan oleh MUBES Teater JAB 2012 yang diselenggarakan di
Kampus Universitas Ahmad Dahlan dan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan
hingga adanya revisi dalam MUBES selanjutnya.
Dikukuhkan
di Kampus II Universitas Ahmad Dahlan
Yogyakarta
Pada tanggal
29 Desember 2012
Pukul 20.09
WIB
Ketua
Sidang I Ketua
Sidang II Sekretaris
Aji
Firmandi Nasirin Kustiyanti
Saksi I Saksi II
M. Al Rifqi. S.Pd Dwi Asih Yuliana. S.Pd.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB
I
KEANGGOTAAN
DAN KEPENGURUSAN
Pasal
1
1.
Anggota Teater JAB dari mahasiswa yang
masih berstatus sebagai mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
2.
Penerimaan calon anggota baru dari luar
Program Studi PBSI maksimal 30%.
3.
Syarat-syarat menjadi anggota Teater
JAB;
a.
Masih aktif sebagai mahasiswa Universitas
Ahmad Dahlan Yogyakarta, dibuktikan dengan kartu mahasiswa yang masih berlaku.
b.
Bersedia mentaati dan melaksanakan AD
dan ART.
c.
Menyatakan diri secara lisan dan
tertulis.
d.
Mempunyai dedikasi dan loyalitas yang
tinggi.
e.
Mengikuti Diklat Dasar Teater dan dilantik
secara resmi setelah aktif sedikitnya enam bulan dan minimal mengikuti dua kali
proses kreatif.
4. Anggota aktif adalah mahasiswa semester 1 (satu ) sampai 8 (
delapan ).
5. Anggota pasif adalah mahasiswa semester 9 ( sembilan ) ke atas dan
mahasiswa semester 1 ( satu ) sampai 8 ( delapan ) yang mengambil cuti.
6. Anggota kehormatan adalah alumni ( anggota yang telah lulus
menempuh studi ) dan sesepuh (orang tertentu yang diangkat dengan pertimbangan
dan tata cara tertentu )
Pasal
2
1.
Pengurus Teater JAB dari anggota Teater
JAB yang telah aktif minimal satu tahun.
2.
Syarat-syarat menjadi
pengurus Teater
JAB:
a.
Masih aktif sebagai
mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, dibuktikan dengan
kartu mahasiswa yang masih berlaku.
b.
Anggota tetap yang sudah
dilantik dan Mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi.
c.
Bersedia menaati dan
melaksanakan Kode Kehormatan dan AD dan ART Teater JAB.
3. Syarat-syarat menjadi pengurus inti Teater JAB;
a.
pengurus Inti Teater JAB
tidak menjabat sebagai pengurus inti organisasi kemahasiswaan lain di
Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
b.
pengurus Inti (Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) berasal dari Program Studi PBSI.
c.
pengurus inti Teater JAB
menjabat selama satu tahun dalam satu periode.
BAB
II
STRUKTUR
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 3
1.HMPS
PBSI berwenang terhadap Teater JAB.
2.Ketua
Teater JAB mempunyai garis koordinasi dengan Dewan Pertimbangan Organisasi.
3.Pengurus
Inti Teater JAB mempunyai wewenang terhadap Divisi.
Pasal
4
Pengurus
Teater JAB terdiri atas;
1.Satu orang Ketua dan satu orang Wakil Ketua
2.Dua orang Sekretaris
3.Dua orang Bendahara
4.Satu orang koordinator dan satu orang wakil
koordinator Divisi tiap Divisi
5.Anggota Divisi
Pasal
5
Teater
JAB terdiri dari Divisi:
1.Divisi Musik
2.Divisi Drama
3.Divisi Tari
4.Divisi Sastra
5.Divisi Kerumahtanggaan
BAB III
HAK
DAN KEWAJIBAN PENGURUS DAN ANGGOTA
Pasal 6
Hak
pengurus:
1.
Menyampaikan pendapat, usul, kritik, dan
saran baik secara lisan maupun tulisan dan mendapat perlakuan yang sama.
2.
Mempunyai hak memilih dan dipilih.
3.
Penggunaan hak memilih dan dipilih
berdasarkan peraturan organisasi.
Pasal 7
Kewajiban
pengurus:
1.
Menjaga nama baik Teater JAB
2.
Menjalankan tanggung jawab sebagai
fungsionaris.
3.
Mematuhi syarat-syarat pengurus yang
telah ditetapkan Teater JAB.
4.
Mengikuti kegiatan-kegiatan Teater JAB.
5.
Mengamati, menganalisa, dan menyalurkan
aspirasi dari segala permasalahan yang ada di Teater JAB.
6.
Menaati AD dan ART.
Pasal 8
Hak
Anggota:
1.
Menyampaikan pendapat, usul, kritik dan
saran baik secara lisan maupun tulisan dan mendapat perlakuan yang sama.
2.
Mempunyai hak memilih dan dipilih.
3.
Penggunaan hak memilih dan dipilih
berdasarkan peraturan organisasi.
Pasal 9
Kewajiban
Anggota:
1.
Menjaga nama baik Teater JAB
2.
Mematuhi syarat-syarat anggota yang
telah ditetapkan Teater
JAB
3.
Mengikuti kegiatan-kegiatan Teater JAB
4.
Menaati AD dan ART.
BAB
IV
TUGAS
PENGURUS
Pasal 10
1.
Merancang dan melaksanakan program
kerja.
2.
Mempertanggungjawabkan program kerja
selama kepengurusan dalam MUBES
Teater JAB
BAB
V
PROSEDUR
PEMBENTUKAN PENGURUS
Pasal 11
1. Ketua
dipillih dengan suara terbanyak melalui pemilihan secara demokrasi dalam mubes
Teater JAB.
2. Kepengurusan
secara lengkap dibentuk oleh Ketua maksimal 2 (dua) minggu setelah terpilih.
3. Ketua
diwajibkan membentuk kepengurusan maksimal 2 ( dua) minggu setelah dipilih.
4. Kepengurusan
Teater JAB yang baru dilantik oleh Ketua HMPS PBSI.
BAB
VI
MUSYAWARAH
ANGGOTA DAN RAPAT PENGURUS
Pasal 12
Musyawarah
Anggota Terdiri dari:
1.
Musyawarah Besar (MUBES) yang
berisi pembahasan AD dan ART, pertanggungjawaban pengurus lama, dan Pemilihan
Ketua Baru.
2. Musyawarah
Luar Biasa (MLB) yang berisi pembahasan hal-hal mendesak atau luar biasa yang
menyangkut keberlangsungan organisasi.
3. Musyawarah
Besar Anggota dilaksanakan satu tahun sekali.
Rapat
Teater JAB terdiri dari:
1.
Rapat Pengurus Harian dipimpin oleh
Ketua yang membahas permasalahan keanggotaan, kegiatan, evaluasi program, dan
hal-hal yang menyangkut keorganisasian.
2.
Rapat Produksi dipimpin oleh pimpinan
produksi yang membahas kegiatan produksi yang akan dilangsungkan.
3.
Rapat Divisi dipimpin oleh Ketua Devisi
membahas pelaksanaan program kerja divisi.
4.
Bila diperlukan rapat dapat mengundang
pengurus HMPS, Alumni, dan lain-lain.
5.
Rapat diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan
sekali.
BAB
VII
SANKSI
DAN PENCABUTAN ANGGOTA
Pasal 13
Setiap
anggota dapat dikenakan sanksi apabila:
1.
Melanggar AD dan ART yang telah
ditetapkan.
2.
Bertindak merugikan atau mencemarkan
nama baik TEATER JAB baik secara disengaja maupun tidak disengaja.
3.
Tidak terlibat dalam proses kreatif 3x
berturut-turut dengan alasan yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 14
1. Peringatan
secara lisan dari Pengurus Teater JAB.
2. Peringatan
tertulis dari Pengurus Teater JAB.
3. Pembekuan
hak anggota oleh pengurus.
4. Pencabutan
status keanggotaan.
Pasal 15
Setiap
anggota kehilangan status keanggotaannya apabila:
1.
Meninggal dunia.
2.
Mengundurkan diri secara tertulis dan
mencabut Prasetya yang diucapkan.
3.
Tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa
Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta karena setiap anggota yang telah lulus
kuliah selanjutnya disebut sebagai Alumni Teater JAB dan masuk dalam jajaran
Anggota Kehormatan.
4.
Dikeluarkan dari keanggotaan Teater JAB.
BAB
VIII
RESUFLE
Pasal 16
1.
Dalam keadaan mendesak Ketua Teater JAB
diperbolehkan mengadakan resufle kepengurusan.
2.
Resufle hanya dapat diadakan satu kali
dalam 1 periode kepengurusan.
BAB
IX
KEUANGAN
Pasal 17
Sumber
dana kegiatan TEATER JAB berasal dari :
1.
Dana kemahasiswaan HMPS PBSI.
2.
Bantuan dari lembaga.
3.
Sumbangan dari masyarakat (Donatur) yang
tidak mengikat.
4.
Usaha-usaha yang dijalankan secara sah
oleh Teater JAB.
5.
Iuran dari anggota Teater JAB.
BAB
X
PEMBUBARAN
Pasal 18
Teater
JAB dapat dibubarkan apabila
:
1. Pembubaran
HMPS PBSI.
2.
Kekosongan kepengurusan selama lebih dari
dua periode.
3. Ketidakrelevanan
antara Teater JAB dengan kebutuhan mahasiswa
4. Terjadi
kekosongan selama 2 ( dua ) periode berturut-turut.
GARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 19
1.
Perubahan ART dapat dilakukan melalui
MUBES Teater JAB
2.
Rencana perubahan sudah dimusyawarahkan
2 bulan sebelum MUBES berlangsung dengan persetujuan 2/3 Pengurus.
3.
Keputusan perubahan ART disetujui
sekurang-kurangnya 2/3 peserta MUBES yang hadir.
BAB
XII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 20
Setiap
anggota Teater JAB dianggap telah mengetahui dan memahami AD dan ART Teater JAB.
Pasal 21
Hal-hal
yang belum diatur dalam AD dan ART akan ditetapkan kemudian dalam peraturan
tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD dan ART Teater JAB itu sendiri.
BAB
XIII
PENUTUP
Pasal 22
ART
Teater JAB ditetapkan dalam keputusan mubes Teater JAB Universitas Ahmad Dahlan
Yogyakarta dan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan hingga adanya revisi
dalam mubes selanjutnya.
Dikukuhkan
di Kampus II Universitas Ahmad Dahlan
Yogyakarta
Pada tanggal
30 Desember 2012
Pukul 14.03
WIB
Ketua Sidang I Ketua
Sidang II Sekretaris
Aji Firmandi
Nasirin Dyah Hidayani
Sandi Septiawan, S.Pd
Arista Kurniawati
ANGGARAN
DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
Dengan rahmat Allah Yang Maha Pengasih
dan Maha Penyayang, bahwa sesungguhnya hidup harus diisi dengan hal yang baik
dan bermanfaat. Mahasiswa sebagai salah satu komponen bangsa berusaha
melaksanakan hal baik dan bermanfaat demi mewujudkan kebenaran, keadilan
sosial, dan kesejahteraan umum dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Teater Jaringan Anak Bahasa merupakan
wadah pembinaan guna mewujudkan manusia intelektual, humanis, dan beradab.
Wadah pembinaan ini berupa organisasi kemahasiswaan yang berada di bawah
naungan Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, Teater Jaringan Anak Bahasa menyadari akan hak dan
kewajiban, posisi dan perannya dalam rangka mewujudkan darma bhakti kepada
tanah air, bangsa,
dan negara dengan cara berlatih, belajar, dan berkarya. Atas dasar tersebut
maka Teater Jaringan Anak Bahasa memilih institusi kelengkapan menurut Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
ANGGARAN
DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
TEATER
JARINGAN ANAK BAHASA
ANGGARAN
DASAR
BAB
I
NAMA,
WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Teater
Jaringan Anak Bahasa selanjutnya disingkat dengan Teater JAB adalah organisasi
teater yang berdiri di bawah naungan Himpunan Mahasiswa Program Studi
Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Ahmad Dahlan.
Pasal 2
Teater
JAB berdiri sejak 29 Juli 2001 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Teater
JAB berkedudukan di kampus Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
BAB
II
ASAS
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 4
Teater
JAB berdasarkan pada nilai-nilai Islam, falsafah Pancasila, dan Undang-undang
Dasar 1945.
Pasal 5
Fungsi
Teater JAB meliputi :
1.
Sebagai salah satu wadah aktivitas seni
dan budaya mahasiswa yang berdiri di bawah naungan HMPS PBSI.
2.
Sebagai wahana penampung aspirasi
anggota dan pemersatu gerak langkah aktivitas intra dan ekstra kampus.
3.
Sebagai pengemban visi dan misi mahasiswa.
Sebagai media penampung aspirasi anggota dan
pemersatu gerak langkah aktivitas intra dan ekstra kampus.
Pasal 6
Tujuan
Teater JAB meliputi;
1. Mewujudkan
manusia intelektual, humanis, dan beradab.
2.
Membentuk manusia yang berkualitas dan
berkepribadian yang luhur.
3.
Mewujudkan kegiatan kesenian yang
berkualitas.
4.
Mengayomi seluruh anggota.
5.
Mewujudkan rasa kekeluargaan antar
anggota.
BAB
III
SIFAT
DAN USAHA
Pasal 7
Teater
JAB bersifat Otonom dan Demokratis.
Pasal 8
Untuk
mencapai fungsi dan tujuan dalam bab II diatas, Teater JAB menjalankan segala
usaha dan tindakan yang sah selama tidak bertentangan dengan Pancasila,
Undang-undang Dasar 1945, syariah Islam, aturan yang berlaku di Teater JAB,
HMPS PBSI dan Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
BAB
IV
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 9
HMPS
PBSI berwenang terhadap Teater JAB.
Pasal 10
Teater
JAB dipimpin oleh seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara,
dan Beberapa Koor Divisi.
BAB
V
KEANGGOTAAN
DAN KEPENGURUSAN
Pasal 11
1. Anggota
Teater JAB berasal dari mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
2. Anggota
Teater JAB terdiri dari anggota aktif, anggota pasif, dan anggota kehormatan
(alumni dan sesepuh ).
Pasal 12
1.
Teater JAB dipimpin oleh seorang ketua
yang dipilih dalam Musyawarah Besar Anggota Teater JAB.
2.
Ketua dipilih dengan suara terbanyak,
disahkan oleh Ketua Dewan Prosedium, disaksikan Anggota Kehormatan, dan seluruh
anggota Teater JAB yang dilantik oleh Ketua HMPS PBSI.
3.
Pemilihan kepengurusan harian Teater JAB
diberikan hak preogratif kepada ketua terpilih paling lambat dua minggu setelah
terpilih.
BAB
VI
KEDAULATAN
Pasal 13
Kekuasaan
tertinggi Teater JAB berada pada Musyawarah Besar Anggota Teater JAB.
BAB
VII
MUSYAWARAH
DAN REFERENDUM
Pasal 14
1.
Musyawarah Besar Anggota Teater JAB
selanjutnya disebut MUBES Teater JAB.
2.
Mengenai aturan MUBES Teater JAB
selanjutnya diatur dalam tata tertib MUBES Teater JAB.
Pasal 15
1.
Apabila terjadi hal-hal tertentu yang
sifatnya mendesak dan darurat maka diadakan Musyawarah Luar Biasa.
2.
Musyawarah Luar Biasa anggota Teater JAB
selanjutnya disebut MLB Teater JAB.
3.
Mengenai aturan MLB selanjutnya diatur
dalam tata tertib MLB.
BAB
VIII
KEUANGAN
Pasal 16
Dana
kegiatan Teater JAB, berupa uang atau material dari lembaga baik internal
maupun eksternal serta usaha-usaha Teater JAB.
BAB
IX
PEMBUBARAN
Pasal 17
Teater
JAB dapat dibubarkan apabila terjadi;
1.
Pembubaran HMPS PBSI.
2.
Kekosongan kepengurusan selama lebih
dari dua periode.
3.
Ketidakrelevanan antara Teater JAB
dengan kebutuhan mahasiswa.
Pasal 18
Pembubaran
Teater JAB hanya dapat dilakukan dalam MUBES Teater JAB atau MLB Teater JAB
dengan persetujuan Ketua HMPS PBSI.
BAB
X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 19
Perubahan
Anggaran Dasar (AD) Teater JAB, dapat dilakukan dalam MUBES Teater JAB yang dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota aktif dan menghadirkan Anggota
Kehormatan sekurang-kurangnya dua orang dari dua angkatan berbeda.
BAB
XI
Anggaran
Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART)
Pasal 20
1.
AD Teater JAB ini dijabarkan lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Teater JAB.
2.
ART Teater JAB dan isinya tidak boleh
bertentangan dengan AD Teater JAB.
BAB
XII
PENUTUP
Pasal 22
AD
Teater JAB ini ditetapkan oleh MUBES Teater JAB 2012 yang diselenggarakan di
Kampus Universitas Ahmad Dahlan dan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan
hingga adanya revisi dalam MUBES selanjutnya.
Dikukuhkan
di Kampus II Universitas Ahmad Dahlan
Yogyakarta
Pada tanggal
29 Desember 2012
Pukul 20.09
WIB
Ketua
Sidang I Ketua
Sidang II Sekretaris
Aji
Firmandi Nasirin Kustiyanti
Saksi I Saksi II
M. Al Rifqi. S.Pd Dwi Asih Yuliana. S.Pd.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB
I
KEANGGOTAAN
DAN KEPENGURUSAN
Pasal
1
1.
Anggota Teater JAB dari mahasiswa yang
masih berstatus sebagai mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
2.
Penerimaan calon anggota baru dari luar
Program Studi PBSI maksimal 30%.
3.
Syarat-syarat menjadi anggota Teater
JAB;
a.
Masih aktif sebagai mahasiswa Universitas
Ahmad Dahlan Yogyakarta, dibuktikan dengan kartu mahasiswa yang masih berlaku.
b.
Bersedia mentaati dan melaksanakan AD
dan ART.
c.
Menyatakan diri secara lisan dan
tertulis.
d.
Mempunyai dedikasi dan loyalitas yang
tinggi.
e.
Mengikuti Diklat Dasar Teater dan dilantik
secara resmi setelah aktif sedikitnya enam bulan dan minimal mengikuti dua kali
proses kreatif.
4. Anggota aktif adalah mahasiswa semester 1 (satu ) sampai 8 (
delapan ).
5. Anggota pasif adalah mahasiswa semester 9 ( sembilan ) ke atas dan
mahasiswa semester 1 ( satu ) sampai 8 ( delapan ) yang mengambil cuti.
6. Anggota kehormatan adalah alumni ( anggota yang telah lulus
menempuh studi ) dan sesepuh (orang tertentu yang diangkat dengan pertimbangan
dan tata cara tertentu )
Pasal
2
1.
Pengurus Teater JAB dari anggota Teater
JAB yang telah aktif minimal satu tahun.
2.
Syarat-syarat menjadi
pengurus Teater
JAB:
a.
Masih aktif sebagai
mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, dibuktikan dengan
kartu mahasiswa yang masih berlaku.
b.
Anggota tetap yang sudah
dilantik dan Mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi.
c.
Bersedia menaati dan
melaksanakan Kode Kehormatan dan AD dan ART Teater JAB.
3. Syarat-syarat menjadi pengurus inti Teater JAB;
a.
pengurus Inti Teater JAB
tidak menjabat sebagai pengurus inti organisasi kemahasiswaan lain di
Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
b.
pengurus Inti (Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) berasal dari Program Studi PBSI.
c.
pengurus inti Teater JAB
menjabat selama satu tahun dalam satu periode.
BAB
II
STRUKTUR
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 3
1.HMPS
PBSI berwenang terhadap Teater JAB.
2.Ketua
Teater JAB mempunyai garis koordinasi dengan Dewan Pertimbangan Organisasi.
3.Pengurus
Inti Teater JAB mempunyai wewenang terhadap Divisi.
Pasal
4
Pengurus
Teater JAB terdiri atas;
1.Satu orang Ketua dan satu orang Wakil Ketua
2.Dua orang Sekretaris
3.Dua orang Bendahara
4.Satu orang koordinator dan satu orang wakil
koordinator Divisi tiap Divisi
5.Anggota Divisi
Pasal
5
Teater
JAB terdiri dari Divisi:
1.Divisi Musik
2.Divisi Drama
3.Divisi Tari
4.Divisi Sastra
5.Divisi Kerumahtanggaan
BAB III
HAK
DAN KEWAJIBAN PENGURUS DAN ANGGOTA
Pasal 6
Hak
pengurus:
1.
Menyampaikan pendapat, usul, kritik, dan
saran baik secara lisan maupun tulisan dan mendapat perlakuan yang sama.
2.
Mempunyai hak memilih dan dipilih.
3.
Penggunaan hak memilih dan dipilih
berdasarkan peraturan organisasi.
Pasal 7
Kewajiban
pengurus:
1.
Menjaga nama baik Teater JAB
2.
Menjalankan tanggung jawab sebagai
fungsionaris.
3.
Mematuhi syarat-syarat pengurus yang
telah ditetapkan Teater JAB.
4.
Mengikuti kegiatan-kegiatan Teater JAB.
5.
Mengamati, menganalisa, dan menyalurkan
aspirasi dari segala permasalahan yang ada di Teater JAB.
6.
Menaati AD dan ART.
Pasal 8
Hak
Anggota:
1.
Menyampaikan pendapat, usul, kritik dan
saran baik secara lisan maupun tulisan dan mendapat perlakuan yang sama.
2.
Mempunyai hak memilih dan dipilih.
3.
Penggunaan hak memilih dan dipilih
berdasarkan peraturan organisasi.
Pasal 9
Kewajiban
Anggota:
1.
Menjaga nama baik Teater JAB
2.
Mematuhi syarat-syarat anggota yang
telah ditetapkan Teater
JAB
3.
Mengikuti kegiatan-kegiatan Teater JAB
4.
Menaati AD dan ART.
BAB
IV
TUGAS
PENGURUS
Pasal 10
1.
Merancang dan melaksanakan program
kerja.
2.
Mempertanggungjawabkan program kerja
selama kepengurusan dalam MUBES
Teater JAB
BAB
V
PROSEDUR
PEMBENTUKAN PENGURUS
Pasal 11
1. Ketua
dipillih dengan suara terbanyak melalui pemilihan secara demokrasi dalam mubes
Teater JAB.
2. Kepengurusan
secara lengkap dibentuk oleh Ketua maksimal 2 (dua) minggu setelah terpilih.
3. Ketua
diwajibkan membentuk kepengurusan maksimal 2 ( dua) minggu setelah dipilih.
4. Kepengurusan
Teater JAB yang baru dilantik oleh Ketua HMPS PBSI.
BAB
VI
MUSYAWARAH
ANGGOTA DAN RAPAT PENGURUS
Pasal 12
Musyawarah
Anggota Terdiri dari:
1.
Musyawarah Besar (MUBES) yang
berisi pembahasan AD dan ART, pertanggungjawaban pengurus lama, dan Pemilihan
Ketua Baru.
2. Musyawarah
Luar Biasa (MLB) yang berisi pembahasan hal-hal mendesak atau luar biasa yang
menyangkut keberlangsungan organisasi.
3. Musyawarah
Besar Anggota dilaksanakan satu tahun sekali.
Rapat
Teater JAB terdiri dari:
1.
Rapat Pengurus Harian dipimpin oleh
Ketua yang membahas permasalahan keanggotaan, kegiatan, evaluasi program, dan
hal-hal yang menyangkut keorganisasian.
2.
Rapat Produksi dipimpin oleh pimpinan
produksi yang membahas kegiatan produksi yang akan dilangsungkan.
3.
Rapat Divisi dipimpin oleh Ketua Devisi
membahas pelaksanaan program kerja divisi.
4.
Bila diperlukan rapat dapat mengundang
pengurus HMPS, Alumni, dan lain-lain.
5.
Rapat diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan
sekali.
BAB
VII
SANKSI
DAN PENCABUTAN ANGGOTA
Pasal 13
Setiap
anggota dapat dikenakan sanksi apabila:
1.
Melanggar AD dan ART yang telah
ditetapkan.
2.
Bertindak merugikan atau mencemarkan
nama baik TEATER JAB baik secara disengaja maupun tidak disengaja.
3.
Tidak terlibat dalam proses kreatif 3x
berturut-turut dengan alasan yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 14
1. Peringatan
secara lisan dari Pengurus Teater JAB.
2. Peringatan
tertulis dari Pengurus Teater JAB.
3. Pembekuan
hak anggota oleh pengurus.
4. Pencabutan
status keanggotaan.
Pasal 15
Setiap
anggota kehilangan status keanggotaannya apabila:
1.
Meninggal dunia.
2.
Mengundurkan diri secara tertulis dan
mencabut Prasetya yang diucapkan.
3.
Tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa
Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta karena setiap anggota yang telah lulus
kuliah selanjutnya disebut sebagai Alumni Teater JAB dan masuk dalam jajaran
Anggota Kehormatan.
4.
Dikeluarkan dari keanggotaan Teater JAB.
BAB
VIII
RESUFLE
Pasal 16
1.
Dalam keadaan mendesak Ketua Teater JAB
diperbolehkan mengadakan resufle kepengurusan.
2.
Resufle hanya dapat diadakan satu kali
dalam 1 periode kepengurusan.
BAB
IX
KEUANGAN
Pasal 17
Sumber
dana kegiatan TEATER JAB berasal dari :
1.
Dana kemahasiswaan HMPS PBSI.
2.
Bantuan dari lembaga.
3.
Sumbangan dari masyarakat (Donatur) yang
tidak mengikat.
4.
Usaha-usaha yang dijalankan secara sah
oleh Teater JAB.
5.
Iuran dari anggota Teater JAB.
BAB
X
PEMBUBARAN
Pasal 18
Teater
JAB dapat dibubarkan apabila
:
1. Pembubaran
HMPS PBSI.
2.
Kekosongan kepengurusan selama lebih dari
dua periode.
3. Ketidakrelevanan
antara Teater JAB dengan kebutuhan mahasiswa
4. Terjadi
kekosongan selama 2 ( dua ) periode berturut-turut.
GARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 19
1.
Perubahan ART dapat dilakukan melalui
MUBES Teater JAB
2.
Rencana perubahan sudah dimusyawarahkan
2 bulan sebelum MUBES berlangsung dengan persetujuan 2/3 Pengurus.
3.
Keputusan perubahan ART disetujui
sekurang-kurangnya 2/3 peserta MUBES yang hadir.
BAB
XII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 20
Setiap
anggota Teater JAB dianggap telah mengetahui dan memahami AD dan ART Teater JAB.
Pasal 21
Hal-hal
yang belum diatur dalam AD dan ART akan ditetapkan kemudian dalam peraturan
tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD dan ART Teater JAB itu sendiri.
BAB
XIII
PENUTUP
Pasal 22
ART
Teater JAB ditetapkan dalam keputusan mubes Teater JAB Universitas Ahmad Dahlan
Yogyakarta dan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan hingga adanya revisi
dalam mubes selanjutnya.
Dikukuhkan
di Kampus II Universitas Ahmad Dahlan
Yogyakarta
Pada tanggal
30 Desember 2012
Pukul 14.03
WIB
Ketua Sidang I Ketua
Sidang II Sekretaris
Aji Firmandi
Nasirin Dyah Hidayani
Sandi Septiawan, S.Pd
Arista Kurniawati
AD dan ART TEATER JAB 2013-2014
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgnsEl8_fwuHYoO0qtHICSxGN-inwHdbmHOD53c0UfEon8E2iQcz70q7q_Qhx8OZnZETmR56R82vIDxXTNH1BXB7TDkbcKsexXKgqDww31_SSFceaxFQIVndi7i1TiurhXfou4-J8IHRaY/s72-c/41653_100000087527075_6132_n.jpg