Latest info
AD dan ART TEATER JAB 2013-2014

AD dan ART TEATER JAB 2013-2014


PEMBUKAAN
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA

Dengan rahmat Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, bahwa sesungguhnya hidup harus diisi dengan hal yang baik dan bermanfaat. Mahasiswa sebagai salah satu komponen bangsa berusaha melaksanakan hal baik dan bermanfaat demi mewujudkan kebenaran, keadilan sosial, dan kesejahteraan umum dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Teater Jaringan Anak Bahasa merupakan wadah pembinaan guna mewujudkan manusia intelektual, humanis, dan beradab. Wadah pembinaan ini berupa organisasi kemahasiswaan yang berada di bawah naungan Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, Teater Jaringan Anak Bahasa menyadari akan hak dan kewajiban, posisi dan perannya dalam rangka mewujudkan darma bhakti kepada tanah air, bangsa, dan negara dengan cara berlatih, belajar, dan berkarya. Atas dasar tersebut maka Teater Jaringan Anak Bahasa memilih institusi kelengkapan menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
TEATER JARINGAN ANAK BAHASA
 

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Teater Jaringan Anak Bahasa selanjutnya disingkat dengan Teater JAB adalah organisasi teater yang berdiri di bawah naungan Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Ahmad Dahlan.

Pasal 2
Teater JAB berdiri sejak 29 Juli 2001 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Teater JAB berkedudukan di kampus Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.

BAB II
ASAS FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 4
Teater JAB berdasarkan pada nilai-nilai Islam, falsafah Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 5
Fungsi Teater JAB meliputi :
1.        Sebagai salah satu wadah aktivitas seni dan budaya mahasiswa yang berdiri di bawah naungan HMPS PBSI.
2.        Sebagai wahana penampung aspirasi anggota dan pemersatu gerak langkah aktivitas intra dan ekstra kampus.
3.        Sebagai pengemban visi dan misi mahasiswa.

Sebagai media penampung aspirasi anggota dan pemersatu gerak langkah aktivitas intra dan ekstra kampus.



Pasal 6

Tujuan Teater JAB meliputi;
1.      Mewujudkan manusia intelektual, humanis, dan beradab.
2.        Membentuk manusia yang berkualitas dan berkepribadian yang luhur.
3.        Mewujudkan kegiatan kesenian yang berkualitas.
4.        Mengayomi seluruh anggota.
5.        Mewujudkan rasa kekeluargaan antar anggota.


BAB III
SIFAT DAN USAHA

Pasal 7
Teater JAB bersifat Otonom dan Demokratis.

Pasal 8

Untuk mencapai fungsi dan tujuan dalam bab II diatas, Teater JAB menjalankan segala usaha dan tindakan yang sah selama tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, syariah Islam, aturan yang berlaku di Teater JAB, HMPS PBSI dan Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.


BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 9
HMPS PBSI berwenang terhadap Teater JAB.

Pasal 10
Teater JAB dipimpin oleh seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Beberapa Koor Divisi.





BAB V
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 11
1.      Anggota Teater JAB berasal dari mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
2.      Anggota Teater JAB terdiri dari anggota aktif, anggota pasif, dan anggota kehormatan (alumni dan sesepuh ).

Pasal 12
1.        Teater JAB dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dalam Musyawarah Besar Anggota Teater JAB.
2.        Ketua dipilih dengan suara terbanyak, disahkan oleh Ketua Dewan Prosedium, disaksikan Anggota Kehormatan, dan seluruh anggota Teater JAB yang dilantik oleh Ketua HMPS PBSI.
3.        Pemilihan kepengurusan harian Teater JAB diberikan hak preogratif kepada ketua terpilih paling lambat dua minggu setelah terpilih.
BAB VI
KEDAULATAN

Pasal 13
Kekuasaan tertinggi Teater JAB berada pada Musyawarah Besar Anggota Teater JAB.

BAB VII
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM

Pasal 14
1.        Musyawarah Besar Anggota Teater JAB selanjutnya disebut MUBES Teater JAB.
2.        Mengenai aturan MUBES Teater JAB selanjutnya diatur dalam tata tertib MUBES Teater JAB.

Pasal 15
1.        Apabila terjadi hal-hal tertentu yang sifatnya mendesak dan darurat maka diadakan Musyawarah Luar Biasa.
2.        Musyawarah Luar Biasa anggota Teater JAB selanjutnya disebut MLB Teater JAB.
3.        Mengenai aturan MLB selanjutnya diatur dalam tata tertib MLB.


BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 16
Dana kegiatan Teater JAB, berupa uang atau material dari lembaga baik internal maupun eksternal serta usaha-usaha Teater JAB.


BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 17

Teater JAB dapat dibubarkan apabila terjadi;
1.        Pembubaran HMPS PBSI.
2.        Kekosongan kepengurusan selama lebih dari dua periode.
3.        Ketidakrelevanan antara Teater JAB dengan kebutuhan mahasiswa.
Pasal 18

Pembubaran Teater JAB hanya dapat dilakukan dalam MUBES Teater JAB atau MLB Teater JAB dengan persetujuan Ketua HMPS PBSI.


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar (AD) Teater JAB, dapat dilakukan dalam MUBES Teater JAB yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota aktif dan menghadirkan Anggota Kehormatan sekurang-kurangnya dua orang dari dua angkatan berbeda.

BAB XI
Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART)

Pasal 20

1.        AD Teater JAB ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Teater JAB.
2.        ART Teater JAB dan isinya tidak boleh bertentangan dengan AD Teater JAB.


BAB XII
PENUTUP

Pasal 22
AD Teater JAB ini ditetapkan oleh MUBES Teater JAB 2012 yang diselenggarakan di Kampus Universitas Ahmad Dahlan dan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan hingga adanya revisi dalam MUBES selanjutnya.


                                    Dikukuhkan di Kampus II Universitas Ahmad Dahlan
                                    Yogyakarta
                                    Pada tanggal 29 Desember 2012                               
                                    Pukul 20.09 WIB




Ketua Sidang I                                                Ketua Sidang II                                  Sekretaris





Aji Firmandi                                        Nasirin                                                 Kustiyanti



           Saksi I                                                                                        Saksi II




  M. Al Rifqi. S.Pd                                                                  Dwi Asih Yuliana. S.Pd.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
                                                                        Pasal 1
1.        Anggota Teater JAB dari mahasiswa yang masih berstatus sebagai mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
2.        Penerimaan calon anggota baru dari luar Program Studi PBSI maksimal 30%.
3.        Syarat-syarat menjadi anggota Teater JAB;
a.         Masih aktif sebagai mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, dibuktikan dengan kartu mahasiswa yang masih berlaku.
b.         Bersedia mentaati dan melaksanakan AD dan ART.
c.         Menyatakan diri secara lisan dan tertulis.
d.        Mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi.
e.         Mengikuti Diklat Dasar Teater dan dilantik secara resmi setelah aktif sedikitnya enam bulan dan minimal mengikuti dua kali proses kreatif.
4. Anggota aktif adalah mahasiswa semester 1 (satu ) sampai 8 ( delapan ).
5. Anggota pasif adalah mahasiswa semester 9 ( sembilan ) ke atas dan mahasiswa semester 1 ( satu ) sampai 8 ( delapan ) yang mengambil cuti.
6. Anggota kehormatan adalah alumni ( anggota yang telah lulus menempuh studi ) dan sesepuh (orang tertentu yang diangkat dengan pertimbangan dan tata cara tertentu )

                                                            Pasal 2

1.        Pengurus Teater JAB dari anggota Teater JAB yang telah aktif minimal satu tahun.

2.        Syarat-syarat menjadi pengurus Teater JAB:
a.       Masih aktif sebagai mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, dibuktikan dengan kartu mahasiswa yang masih berlaku.
b.      Anggota tetap yang sudah dilantik dan Mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi.
c.       Bersedia menaati dan melaksanakan Kode Kehormatan dan AD dan ART Teater JAB.
3.      Syarat-syarat menjadi pengurus inti Teater JAB;
a.       pengurus Inti Teater JAB tidak menjabat sebagai pengurus inti organisasi kemahasiswaan lain di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
b.      pengurus Inti (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) berasal dari Program Studi PBSI.
c.       pengurus inti Teater JAB menjabat selama satu tahun dalam satu periode.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 3

1.HMPS PBSI berwenang terhadap Teater JAB.
2.Ketua Teater JAB mempunyai garis koordinasi dengan Dewan Pertimbangan Organisasi.
3.Pengurus Inti Teater JAB mempunyai wewenang terhadap Divisi.

                                                                       
                                                                        Pasal 4
Pengurus Teater JAB terdiri atas;
1.Satu orang Ketua dan satu orang Wakil Ketua
2.Dua orang Sekretaris
3.Dua orang Bendahara
4.Satu orang koordinator dan satu orang wakil koordinator Divisi tiap Divisi
5.Anggota Divisi

                                                                        Pasal 5
Teater JAB terdiri dari Divisi:
1.Divisi Musik
2.Divisi Drama
3.Divisi Tari
4.Divisi Sastra
5.Divisi Kerumahtanggaan

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS DAN ANGGOTA

Pasal 6
Hak pengurus:
1.        Menyampaikan pendapat, usul, kritik, dan saran baik secara lisan maupun tulisan dan mendapat perlakuan yang sama.
2.        Mempunyai hak memilih dan dipilih.
3.        Penggunaan hak memilih dan dipilih berdasarkan peraturan organisasi.

Pasal 7
Kewajiban pengurus:
1.        Menjaga nama baik Teater JAB
2.        Menjalankan tanggung jawab sebagai fungsionaris.
3.        Mematuhi syarat-syarat pengurus yang telah ditetapkan Teater JAB.
4.        Mengikuti kegiatan-kegiatan Teater JAB.
5.        Mengamati, menganalisa, dan menyalurkan aspirasi dari segala permasalahan yang ada di Teater JAB.
6.        Menaati AD dan ART.

Pasal 8
Hak Anggota:
1.        Menyampaikan pendapat, usul, kritik dan saran baik secara lisan maupun tulisan dan mendapat perlakuan yang sama.
2.        Mempunyai hak memilih dan dipilih.
3.        Penggunaan hak memilih dan dipilih berdasarkan peraturan organisasi.

Pasal 9
Kewajiban Anggota:
1.        Menjaga nama baik Teater JAB
2.        Mematuhi syarat-syarat anggota yang telah ditetapkan Teater JAB
3.        Mengikuti kegiatan-kegiatan Teater JAB
4.        Menaati AD dan ART.


BAB IV
TUGAS PENGURUS

Pasal 10
1.        Merancang dan melaksanakan program kerja.
2.        Mempertanggungjawabkan program kerja selama kepengurusan dalam MUBES Teater JAB

BAB V
PROSEDUR PEMBENTUKAN PENGURUS

Pasal 11


1. Ketua dipillih dengan suara terbanyak melalui pemilihan secara demokrasi dalam mubes Teater JAB.
2. Kepengurusan secara lengkap dibentuk oleh Ketua maksimal 2 (dua) minggu setelah terpilih.
3. Ketua diwajibkan membentuk kepengurusan maksimal 2 ( dua) minggu setelah dipilih.
4. Kepengurusan Teater JAB yang baru dilantik oleh Ketua HMPS PBSI.



BAB VI
MUSYAWARAH ANGGOTA DAN RAPAT PENGURUS

Pasal 12
Musyawarah Anggota Terdiri dari:

1.      Musyawarah Besar (MUBES) yang berisi pembahasan AD dan ART, pertanggungjawaban pengurus lama, dan Pemilihan Ketua Baru.

2.      Musyawarah Luar Biasa (MLB) yang berisi pembahasan hal-hal mendesak atau luar biasa yang menyangkut keberlangsungan organisasi.
3.      Musyawarah Besar Anggota dilaksanakan satu tahun sekali.


Rapat Teater JAB terdiri dari:
1.        Rapat Pengurus Harian dipimpin oleh Ketua yang membahas permasalahan keanggotaan, kegiatan, evaluasi program, dan hal-hal yang menyangkut keorganisasian.
2.        Rapat Produksi dipimpin oleh pimpinan produksi yang membahas kegiatan produksi yang akan dilangsungkan.
3.        Rapat Divisi dipimpin oleh Ketua Devisi membahas pelaksanaan program kerja divisi.
4.        Bila diperlukan rapat dapat mengundang pengurus HMPS, Alumni, dan lain-lain.
5.        Rapat diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.



BAB VII
SANKSI DAN PENCABUTAN ANGGOTA

Pasal 13
Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila:
1.        Melanggar AD dan ART yang telah ditetapkan.
2.        Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik TEATER JAB baik secara disengaja maupun tidak disengaja.
3.        Tidak terlibat dalam proses kreatif 3x berturut-turut dengan alasan yang tidak  dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 14

1.      Peringatan secara lisan dari Pengurus Teater JAB.
2.      Peringatan tertulis dari Pengurus Teater JAB.
3.      Pembekuan hak anggota oleh pengurus.
4.      Pencabutan status keanggotaan.
Pasal 15
Setiap anggota kehilangan status keanggotaannya apabila:
1.        Meninggal dunia.
2.        Mengundurkan diri secara tertulis dan mencabut Prasetya yang diucapkan.
3.        Tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta karena setiap anggota yang telah lulus kuliah selanjutnya disebut sebagai Alumni Teater JAB dan masuk dalam jajaran Anggota Kehormatan.
4.        Dikeluarkan dari keanggotaan Teater JAB.


BAB VIII
RESUFLE

Pasal 16
1.        Dalam keadaan mendesak Ketua Teater JAB diperbolehkan mengadakan resufle kepengurusan.
2.        Resufle hanya dapat diadakan satu kali dalam 1 periode kepengurusan.


BAB IX
KEUANGAN

Pasal 17
Sumber dana kegiatan TEATER JAB berasal dari :
1.        Dana kemahasiswaan HMPS PBSI.
2.        Bantuan dari lembaga.
3.        Sumbangan dari masyarakat (Donatur) yang tidak mengikat.
4.        Usaha-usaha yang dijalankan secara sah oleh Teater JAB.
5.        Iuran dari anggota Teater JAB.

BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 18
Teater JAB dapat dibubarkan apabila :

1.      Pembubaran HMPS PBSI.
2.      Kekosongan kepengurusan selama lebih dari dua periode.
3.      Ketidakrelevanan antara Teater JAB dengan kebutuhan mahasiswa

4.      Terjadi kekosongan selama 2 ( dua ) periode berturut-turut.

GARAN RUMAH TANGGA

Pasal 19
1.        Perubahan ART dapat dilakukan melalui MUBES Teater JAB
2.        Rencana perubahan sudah dimusyawarahkan 2 bulan sebelum MUBES berlangsung dengan persetujuan 2/3 Pengurus.
3.        Keputusan perubahan ART disetujui sekurang-kurangnya 2/3 peserta MUBES yang hadir.

BAB XII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 20
Setiap anggota Teater JAB dianggap telah mengetahui dan memahami AD dan ART Teater JAB.


Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam AD dan ART akan ditetapkan kemudian dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD dan ART Teater JAB itu sendiri.

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 22
ART Teater JAB ditetapkan dalam keputusan mubes Teater JAB Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta dan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan hingga adanya revisi dalam mubes selanjutnya.

                                    Dikukuhkan di Kampus II Universitas Ahmad Dahlan
                                    Yogyakarta
                                    Pada tanggal 30 Desember 2012
                                    Pukul 14.03 WIB

    Ketua Sidang I                         Ketua Sidang II                           Sekretaris




     Aji Firmandi                             Nasirin                                       Dyah Hidayani



          Saksi I                                                                                         Saksi I




 Sandi Septiawan, S.Pd                                                                 Arista Kurniawati


PEMBUKAAN
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA

Dengan rahmat Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, bahwa sesungguhnya hidup harus diisi dengan hal yang baik dan bermanfaat. Mahasiswa sebagai salah satu komponen bangsa berusaha melaksanakan hal baik dan bermanfaat demi mewujudkan kebenaran, keadilan sosial, dan kesejahteraan umum dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Teater Jaringan Anak Bahasa merupakan wadah pembinaan guna mewujudkan manusia intelektual, humanis, dan beradab. Wadah pembinaan ini berupa organisasi kemahasiswaan yang berada di bawah naungan Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, Teater Jaringan Anak Bahasa menyadari akan hak dan kewajiban, posisi dan perannya dalam rangka mewujudkan darma bhakti kepada tanah air, bangsa, dan negara dengan cara berlatih, belajar, dan berkarya. Atas dasar tersebut maka Teater Jaringan Anak Bahasa memilih institusi kelengkapan menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
TEATER JARINGAN ANAK BAHASA
 

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Teater Jaringan Anak Bahasa selanjutnya disingkat dengan Teater JAB adalah organisasi teater yang berdiri di bawah naungan Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Ahmad Dahlan.

Pasal 2
Teater JAB berdiri sejak 29 Juli 2001 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Teater JAB berkedudukan di kampus Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.

BAB II
ASAS FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 4
Teater JAB berdasarkan pada nilai-nilai Islam, falsafah Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 5
Fungsi Teater JAB meliputi :
1.        Sebagai salah satu wadah aktivitas seni dan budaya mahasiswa yang berdiri di bawah naungan HMPS PBSI.
2.        Sebagai wahana penampung aspirasi anggota dan pemersatu gerak langkah aktivitas intra dan ekstra kampus.
3.        Sebagai pengemban visi dan misi mahasiswa.

Sebagai media penampung aspirasi anggota dan pemersatu gerak langkah aktivitas intra dan ekstra kampus.



Pasal 6

Tujuan Teater JAB meliputi;
1.      Mewujudkan manusia intelektual, humanis, dan beradab.
2.        Membentuk manusia yang berkualitas dan berkepribadian yang luhur.
3.        Mewujudkan kegiatan kesenian yang berkualitas.
4.        Mengayomi seluruh anggota.
5.        Mewujudkan rasa kekeluargaan antar anggota.


BAB III
SIFAT DAN USAHA

Pasal 7
Teater JAB bersifat Otonom dan Demokratis.

Pasal 8

Untuk mencapai fungsi dan tujuan dalam bab II diatas, Teater JAB menjalankan segala usaha dan tindakan yang sah selama tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, syariah Islam, aturan yang berlaku di Teater JAB, HMPS PBSI dan Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.


BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 9
HMPS PBSI berwenang terhadap Teater JAB.

Pasal 10
Teater JAB dipimpin oleh seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Beberapa Koor Divisi.





BAB V
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 11
1.      Anggota Teater JAB berasal dari mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
2.      Anggota Teater JAB terdiri dari anggota aktif, anggota pasif, dan anggota kehormatan (alumni dan sesepuh ).

Pasal 12
1.        Teater JAB dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dalam Musyawarah Besar Anggota Teater JAB.
2.        Ketua dipilih dengan suara terbanyak, disahkan oleh Ketua Dewan Prosedium, disaksikan Anggota Kehormatan, dan seluruh anggota Teater JAB yang dilantik oleh Ketua HMPS PBSI.
3.        Pemilihan kepengurusan harian Teater JAB diberikan hak preogratif kepada ketua terpilih paling lambat dua minggu setelah terpilih.
BAB VI
KEDAULATAN

Pasal 13
Kekuasaan tertinggi Teater JAB berada pada Musyawarah Besar Anggota Teater JAB.

BAB VII
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM

Pasal 14
1.        Musyawarah Besar Anggota Teater JAB selanjutnya disebut MUBES Teater JAB.
2.        Mengenai aturan MUBES Teater JAB selanjutnya diatur dalam tata tertib MUBES Teater JAB.

Pasal 15
1.        Apabila terjadi hal-hal tertentu yang sifatnya mendesak dan darurat maka diadakan Musyawarah Luar Biasa.
2.        Musyawarah Luar Biasa anggota Teater JAB selanjutnya disebut MLB Teater JAB.
3.        Mengenai aturan MLB selanjutnya diatur dalam tata tertib MLB.


BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 16
Dana kegiatan Teater JAB, berupa uang atau material dari lembaga baik internal maupun eksternal serta usaha-usaha Teater JAB.


BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 17

Teater JAB dapat dibubarkan apabila terjadi;
1.        Pembubaran HMPS PBSI.
2.        Kekosongan kepengurusan selama lebih dari dua periode.
3.        Ketidakrelevanan antara Teater JAB dengan kebutuhan mahasiswa.
Pasal 18

Pembubaran Teater JAB hanya dapat dilakukan dalam MUBES Teater JAB atau MLB Teater JAB dengan persetujuan Ketua HMPS PBSI.


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar (AD) Teater JAB, dapat dilakukan dalam MUBES Teater JAB yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota aktif dan menghadirkan Anggota Kehormatan sekurang-kurangnya dua orang dari dua angkatan berbeda.

BAB XI
Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART)

Pasal 20

1.        AD Teater JAB ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Teater JAB.
2.        ART Teater JAB dan isinya tidak boleh bertentangan dengan AD Teater JAB.


BAB XII
PENUTUP

Pasal 22
AD Teater JAB ini ditetapkan oleh MUBES Teater JAB 2012 yang diselenggarakan di Kampus Universitas Ahmad Dahlan dan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan hingga adanya revisi dalam MUBES selanjutnya.


                                    Dikukuhkan di Kampus II Universitas Ahmad Dahlan
                                    Yogyakarta
                                    Pada tanggal 29 Desember 2012                               
                                    Pukul 20.09 WIB




Ketua Sidang I                                                Ketua Sidang II                                  Sekretaris





Aji Firmandi                                        Nasirin                                                 Kustiyanti



           Saksi I                                                                                        Saksi II




  M. Al Rifqi. S.Pd                                                                  Dwi Asih Yuliana. S.Pd.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
                                                                        Pasal 1
1.        Anggota Teater JAB dari mahasiswa yang masih berstatus sebagai mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
2.        Penerimaan calon anggota baru dari luar Program Studi PBSI maksimal 30%.
3.        Syarat-syarat menjadi anggota Teater JAB;
a.         Masih aktif sebagai mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, dibuktikan dengan kartu mahasiswa yang masih berlaku.
b.         Bersedia mentaati dan melaksanakan AD dan ART.
c.         Menyatakan diri secara lisan dan tertulis.
d.        Mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi.
e.         Mengikuti Diklat Dasar Teater dan dilantik secara resmi setelah aktif sedikitnya enam bulan dan minimal mengikuti dua kali proses kreatif.
4. Anggota aktif adalah mahasiswa semester 1 (satu ) sampai 8 ( delapan ).
5. Anggota pasif adalah mahasiswa semester 9 ( sembilan ) ke atas dan mahasiswa semester 1 ( satu ) sampai 8 ( delapan ) yang mengambil cuti.
6. Anggota kehormatan adalah alumni ( anggota yang telah lulus menempuh studi ) dan sesepuh (orang tertentu yang diangkat dengan pertimbangan dan tata cara tertentu )

                                                            Pasal 2

1.        Pengurus Teater JAB dari anggota Teater JAB yang telah aktif minimal satu tahun.

2.        Syarat-syarat menjadi pengurus Teater JAB:
a.       Masih aktif sebagai mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, dibuktikan dengan kartu mahasiswa yang masih berlaku.
b.      Anggota tetap yang sudah dilantik dan Mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi.
c.       Bersedia menaati dan melaksanakan Kode Kehormatan dan AD dan ART Teater JAB.
3.      Syarat-syarat menjadi pengurus inti Teater JAB;
a.       pengurus Inti Teater JAB tidak menjabat sebagai pengurus inti organisasi kemahasiswaan lain di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
b.      pengurus Inti (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) berasal dari Program Studi PBSI.
c.       pengurus inti Teater JAB menjabat selama satu tahun dalam satu periode.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 3

1.HMPS PBSI berwenang terhadap Teater JAB.
2.Ketua Teater JAB mempunyai garis koordinasi dengan Dewan Pertimbangan Organisasi.
3.Pengurus Inti Teater JAB mempunyai wewenang terhadap Divisi.

                                                                       
                                                                        Pasal 4
Pengurus Teater JAB terdiri atas;
1.Satu orang Ketua dan satu orang Wakil Ketua
2.Dua orang Sekretaris
3.Dua orang Bendahara
4.Satu orang koordinator dan satu orang wakil koordinator Divisi tiap Divisi
5.Anggota Divisi

                                                                        Pasal 5
Teater JAB terdiri dari Divisi:
1.Divisi Musik
2.Divisi Drama
3.Divisi Tari
4.Divisi Sastra
5.Divisi Kerumahtanggaan

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS DAN ANGGOTA

Pasal 6
Hak pengurus:
1.        Menyampaikan pendapat, usul, kritik, dan saran baik secara lisan maupun tulisan dan mendapat perlakuan yang sama.
2.        Mempunyai hak memilih dan dipilih.
3.        Penggunaan hak memilih dan dipilih berdasarkan peraturan organisasi.

Pasal 7
Kewajiban pengurus:
1.        Menjaga nama baik Teater JAB
2.        Menjalankan tanggung jawab sebagai fungsionaris.
3.        Mematuhi syarat-syarat pengurus yang telah ditetapkan Teater JAB.
4.        Mengikuti kegiatan-kegiatan Teater JAB.
5.        Mengamati, menganalisa, dan menyalurkan aspirasi dari segala permasalahan yang ada di Teater JAB.
6.        Menaati AD dan ART.

Pasal 8
Hak Anggota:
1.        Menyampaikan pendapat, usul, kritik dan saran baik secara lisan maupun tulisan dan mendapat perlakuan yang sama.
2.        Mempunyai hak memilih dan dipilih.
3.        Penggunaan hak memilih dan dipilih berdasarkan peraturan organisasi.

Pasal 9
Kewajiban Anggota:
1.        Menjaga nama baik Teater JAB
2.        Mematuhi syarat-syarat anggota yang telah ditetapkan Teater JAB
3.        Mengikuti kegiatan-kegiatan Teater JAB
4.        Menaati AD dan ART.


BAB IV
TUGAS PENGURUS

Pasal 10
1.        Merancang dan melaksanakan program kerja.
2.        Mempertanggungjawabkan program kerja selama kepengurusan dalam MUBES Teater JAB

BAB V
PROSEDUR PEMBENTUKAN PENGURUS

Pasal 11


1. Ketua dipillih dengan suara terbanyak melalui pemilihan secara demokrasi dalam mubes Teater JAB.
2. Kepengurusan secara lengkap dibentuk oleh Ketua maksimal 2 (dua) minggu setelah terpilih.
3. Ketua diwajibkan membentuk kepengurusan maksimal 2 ( dua) minggu setelah dipilih.
4. Kepengurusan Teater JAB yang baru dilantik oleh Ketua HMPS PBSI.



BAB VI
MUSYAWARAH ANGGOTA DAN RAPAT PENGURUS

Pasal 12
Musyawarah Anggota Terdiri dari:

1.      Musyawarah Besar (MUBES) yang berisi pembahasan AD dan ART, pertanggungjawaban pengurus lama, dan Pemilihan Ketua Baru.

2.      Musyawarah Luar Biasa (MLB) yang berisi pembahasan hal-hal mendesak atau luar biasa yang menyangkut keberlangsungan organisasi.
3.      Musyawarah Besar Anggota dilaksanakan satu tahun sekali.


Rapat Teater JAB terdiri dari:
1.        Rapat Pengurus Harian dipimpin oleh Ketua yang membahas permasalahan keanggotaan, kegiatan, evaluasi program, dan hal-hal yang menyangkut keorganisasian.
2.        Rapat Produksi dipimpin oleh pimpinan produksi yang membahas kegiatan produksi yang akan dilangsungkan.
3.        Rapat Divisi dipimpin oleh Ketua Devisi membahas pelaksanaan program kerja divisi.
4.        Bila diperlukan rapat dapat mengundang pengurus HMPS, Alumni, dan lain-lain.
5.        Rapat diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.



BAB VII
SANKSI DAN PENCABUTAN ANGGOTA

Pasal 13
Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila:
1.        Melanggar AD dan ART yang telah ditetapkan.
2.        Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik TEATER JAB baik secara disengaja maupun tidak disengaja.
3.        Tidak terlibat dalam proses kreatif 3x berturut-turut dengan alasan yang tidak  dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 14

1.      Peringatan secara lisan dari Pengurus Teater JAB.
2.      Peringatan tertulis dari Pengurus Teater JAB.
3.      Pembekuan hak anggota oleh pengurus.
4.      Pencabutan status keanggotaan.
Pasal 15
Setiap anggota kehilangan status keanggotaannya apabila:
1.        Meninggal dunia.
2.        Mengundurkan diri secara tertulis dan mencabut Prasetya yang diucapkan.
3.        Tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta karena setiap anggota yang telah lulus kuliah selanjutnya disebut sebagai Alumni Teater JAB dan masuk dalam jajaran Anggota Kehormatan.
4.        Dikeluarkan dari keanggotaan Teater JAB.


BAB VIII
RESUFLE

Pasal 16
1.        Dalam keadaan mendesak Ketua Teater JAB diperbolehkan mengadakan resufle kepengurusan.
2.        Resufle hanya dapat diadakan satu kali dalam 1 periode kepengurusan.


BAB IX
KEUANGAN

Pasal 17
Sumber dana kegiatan TEATER JAB berasal dari :
1.        Dana kemahasiswaan HMPS PBSI.
2.        Bantuan dari lembaga.
3.        Sumbangan dari masyarakat (Donatur) yang tidak mengikat.
4.        Usaha-usaha yang dijalankan secara sah oleh Teater JAB.
5.        Iuran dari anggota Teater JAB.

BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 18
Teater JAB dapat dibubarkan apabila :

1.      Pembubaran HMPS PBSI.
2.      Kekosongan kepengurusan selama lebih dari dua periode.
3.      Ketidakrelevanan antara Teater JAB dengan kebutuhan mahasiswa

4.      Terjadi kekosongan selama 2 ( dua ) periode berturut-turut.

GARAN RUMAH TANGGA

Pasal 19
1.        Perubahan ART dapat dilakukan melalui MUBES Teater JAB
2.        Rencana perubahan sudah dimusyawarahkan 2 bulan sebelum MUBES berlangsung dengan persetujuan 2/3 Pengurus.
3.        Keputusan perubahan ART disetujui sekurang-kurangnya 2/3 peserta MUBES yang hadir.

BAB XII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 20
Setiap anggota Teater JAB dianggap telah mengetahui dan memahami AD dan ART Teater JAB.


Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam AD dan ART akan ditetapkan kemudian dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD dan ART Teater JAB itu sendiri.

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 22
ART Teater JAB ditetapkan dalam keputusan mubes Teater JAB Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta dan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan hingga adanya revisi dalam mubes selanjutnya.

                                    Dikukuhkan di Kampus II Universitas Ahmad Dahlan
                                    Yogyakarta
                                    Pada tanggal 30 Desember 2012
                                    Pukul 14.03 WIB

    Ketua Sidang I                         Ketua Sidang II                           Sekretaris




     Aji Firmandi                             Nasirin                                       Dyah Hidayani



          Saksi I                                                                                         Saksi I




 Sandi Septiawan, S.Pd                                                                 Arista Kurniawati

AD dan ART TEATER JAB 2013-2014
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgnsEl8_fwuHYoO0qtHICSxGN-inwHdbmHOD53c0UfEon8E2iQcz70q7q_Qhx8OZnZETmR56R82vIDxXTNH1BXB7TDkbcKsexXKgqDww31_SSFceaxFQIVndi7i1TiurhXfou4-J8IHRaY/s72-c/41653_100000087527075_6132_n.jpg
View detail
 
Support : Creating Website | Teater JAB | Teater JAB
Copyright © 2013. TEATER JAB - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Teater JAB
Proudly powered by Blogger